Perencanaan Keuangan
Jika
Anda (maaf) mengalami cacat karena kecelakaan, terkena penyakit kritis bahkan
meninggal dunia sehingga membutuhkan atau kehilangan uang dalam jumlah besar
seketika, apakah keluarga Anda dapat menjalani kehidupan dengan layak? Anak-anak
Anda dapat melanjutkan pendidikan dan mendapatkan cita-cita mereka atau kandas?
Jika
Anda pengusaha atau pekerja memiliki kegagalan investasi atau kewajiban
pengembalian pinjaman saat terjadi kecelakaan, penyakit kritis bahkan meninggal
dunia sehingga harus menanggung kerugian atau menyelesaikan kewajiban pinjaman,
apakah keluarga Anda dapat melanjutkan kehidupan dengan layak?
Periksa
Perencanaan Keuangan Anda:
1.
Apakah
Anda memiliki dana darurat sebanyak 10 - 12 kali biaya kehidupan bulanan Anda?
2. Apakah
Anda berhasil menyisihkan penghasilan sehingga harta/aset Anda minimal sudah sebesar
10 – 12 kali penghasilan terakhir Anda?
3. Apakah
Anda telah memiliki harta/aset yang cukup untuk kebutuhan jika Anda mengalami
kecelakaan, sakit kritis bahkan meninggal dunia, mengatasi seluruh kerugian dan
melunasi seluruh kewajiban pinjaman, masih ada cukup harta/aset untuk kebutuhan
kelanjutan hidup isteri dan anak-anak Anda termasuk pendidikan mereka di masa
depan?
Tujuan
Perencanaan Keuangan:
Mencapai
hidup mandiri, sejahtera dan bahagia melalui pengelolaan biaya hidup, perencanaan
dan penyiapan dana darurat, dana pendidikan, dana pensiun, dana asuransi, dana
bisnis, dana wisata, dana sosial dan kebutuhan lainnya.
Kebutuhan
Keuangan:
Akan
terus meningkat mulai masa lajang, menikah sampai akhirnya pensiun. Gaji harus
dikelola dengan baik karena kebutuhan yang meningkat sedangkan gaji tidak dapat
diperoleh seumur hidup (pensiun).
Pengendalian
Keuangan secara umum:
1.
Penghasilan
(+100%): adalah gaji dan pendapatan lainnya.
2.
Biaya-biaya
(-60%):
a.
Biaya
Rumah Tangga (-40%): seluruh biaya rumah tangga
b.
Biaya
Lainnya (-20%): Sekolah Anak dan Transportasi, Pemeliharaan kendaraan, dsb
3. Dana-dana
(-40%):
a. Dana
Darurat (-15%): dana tersedia untuk keadaan darurat antara lain musibah
kecelakaan,
sakit (dokter, rumah sakit, obat, dsb), bencana alam, kerugian
usaha, kewajiban pelunasan
hutang, kematian, dsb
b. Dana
Pensiun/Hari Tua (-15%): dana tersedia untuk sejak masa sejak pensiun sampai
akhir
hayat dan kebutuhan keluarga dimasa depan (pendidikan lanjutan anak,
rekreasi, dsb)
c. Dana
Sosial dan lain-lain (-10%): dana tersedia untuk bantuan sosial
Kebutuhan
Darurat Perawatan Kesehatan:
1.
Tabungan:
2.
Asuransi
Kesehatan:
3.
Investasi:
Kebutuhan
Darurat Kerugian Usaha/Jatuh Waktu Kewajiban Pelunasan Pinjaman:
1.
Asuransi
Jiwa:
2.
Investasi:
Kebutuhan
Pensiun/Hari Tua
1.
Asuransi
Jiwa:
2.
Investasi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar